Hukum Meremehkan Shalat
Tanya :
Banyak di antara orang-orang sekarang yang meremehkan shalat, bahkan sebagian mereka ada yang meninggalkan semuanya, bagaimana hukum mereka? Dan apa yang diwajibkan kepada setiap Muslim berkaitan dengan mereka, terutama kerabatnya, seperti; orang tua, anak, isteri dan sebagainya?
Jawab :
Meremehkan shalat termasuk kemungkaran yang besar dan termasuk sifat orang-orang munafik, Allah Subhannahu wa Ta’ala telah berfirman,
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut nama Allah kecuali sedikit sekali.” (An-Nisa’: 142), dalam ayat lain Allah berfirman,
“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melain-kan dengan rasa enggan.” (At-Taubah: 54), Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,
“Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang-orang munafik daripada shalat Shubuh dan shalat Isya, dan seandainya mereka mengetahui apa yang terkandung pada keduanya, tentulah mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak.”
Maka yang wajib atas setiap Muslim dan Muslimah adalah meme-lihara shalat yang lima pada waktunya, melaksanakannya dengan thuma’-ninah, konsentrasi dan khusyu’ serta menghadirkan hati, karena Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” (Al-Mukminun: 1-2).
Dan berdasarkan riwayat dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, bahwa beliau memerin-tahkan kepada orang yang buruk dalam melakukan shalatnya karena tidak thuma’ninah agar mengulangi shalatnya. Dan kepada kaum laki-laki, hendaknya mereka memelihara shalat-shalat tersebut dengan berjama’ah di rumah-rumah Allah, yakni di masjid-masjid, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,
“Barangsiapa yang mendengar adzan tapi tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur.”
Pernah dikatakan kepada Ibnu Abbas , “Apa yang dimaksud dengan udzur itu?” ia menjawab, “Takut atau sakit.” Dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam , bahwa beliau didatangi oleh seorang laki-laki buta, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid. Apakah aku punya rukhshah untuk shalat di rumahku?” kemudian beliau bertanya,
“Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat?” ia menjawab, “Ya”, beliau berkata lagi, “Kalau begitu, penuhilah.”
Dalam Ash-Shahihain dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam , beliau bersabda,
“Sungguh aku sangat ingin memerintahkan shalat untuk didirikan, lalu aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang, kemudian aku berangkat bersama beberapa orang laki-laki dengan membawa beberapa ikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak ikut shalat, lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan api tersebut.”
Hadits-hadits shahih ini menunjukkan bahwa shalat jama’ah termasuk kewajiban kaum laki-laki dan merupakan kewajiban yang paling utama, dan bahwa yang menyelisihinya berhak mendapatkan siksaan yang menyakitkan.
Kita memohon kepada Allah, semoga memperbaiki kondisi seluruh kaum Muslimin dan memberi mereka petunjuk kepada jalan yang diridhai-Nya.
Adapun meninggalkan shalat seluruhnya -ataupun hanya sebagian waktunya- maka ini adalah kekufuran yang besar walaupun tidak meng-ingkari kewajibannya, demikian menurut pendapat yang paling kuat di antara dua pendapat ulama, baik yang meninggalkan shalat itu laki-laki maupun perempuan, berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,
“Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”
Dan berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,
“Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barang-siapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir.”
Juga berdasarkan hadits-hadits lainnya yang berkenaan dengan masalah ini.
Sedangkan mengenai orang yang mengingkari kewajibannya -baik laki-laki maupun perempuan- maka pengingkarannya itu telah menjadi-kannya kafir dengan kekufuran yang besar berdasarkan kesepakatan ahlul ilmi, bahkan sekalipun ia melaksanakan shalat. Kita memohon kepada Allah untuk kita dan semua kaum Muslimin agar senantiasa dibebaskan dari yang demikian, sesungguhnya Dia sebaik-baik tempat meminta.
Wajib bagi semua kaum Muslimin untuk saling menasehati dan saling berwasiat dengan kebenaran serta saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, di antaranya adalah dengan menasehati orang yang meninggalkan shalat jama’ah atau meremehkannya sehingga terkadang meninggalkannya, juga memperingatkannya akan kemurkaan dan siksaan Allah. Lain dari itu, hendaknya sang ayah, ibu dan saudara-saudaranya yang serumah, agar senantiasa menasehatinya, dan terus menerus mengingatkannya, mudah-mudahan Allah memberinya petunjuk sehingga ia menjadi lurus.
Demikian juga perempuan yang meninggal-kannya, mereka harus dinasehati dan diperingatkan akan murka dan siksa Allah, serta terus menerus diperingatkan. Selanjutnya, perlu mengambil tindakan dengan mengasingkan orang yang enggan dan memperlakukan-nya dengan cara yang sesuai dengan kemampuan dalam masalah ini, karena hal ini semua termasuk dalam katagori tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, serta amar ma’ruf dan nahyi mungkar yang telah diwajibkan Allah kepada para hamba-Nya baik yang laki-laki maupun yang perempuan, berdasarkan firman-Nya,
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 71).
Juga berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika tidak melaksanakannya) saat mereka telah berumur sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka.”
Dari hadits ini dapat disimpulkan, bahwa anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, diperintahkan untuk shalat sejak berusia tujuh tahun, kemudian jika telah mencapai usia sepuluh tahun dan belum juga mau melaksanakannya maka mereka harus dipukul. Maka orang yang sudah baligh tentu lebih wajib lagi untuk diperintah shalat dan dipukul jika tidak melaksanakannya yang disertai dengan nasehat yang terus menerus serta wasiat dengan kebaikan dan kesabaran, Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman,
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran.” (Al-Ashr: 1-3).
Barangsiapa yang meninggalkan shalat setelah usia baligh dan enggan menerima nasehat, maka perkaranya bisa diadukan kepada mah-kamah syar’iyah sehingga ia diminta untuk bertaubat, jika tidak mau bertaubat maka dibunuh. Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki kondisi kaum Muslimin dan menganugerahi mereka kefahaman tentang agama serta menunjukkan mereka untuk senantiasa saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, amar ma’ruf dan nahyi mungkar, serta saling berwasiat dengan kebenaran dan kesabaran, sesungguhnya Dia Maha Baik lagi Maha Mulia.
Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat
Jumat, 02 April 04
Tanya :
Kami telah mengetahui bahwa meninggal-kan shalat adalah kafir, kami sekarang ingin mengetahui apa dampak hukum yang berlaku bagi yang meninggalkan shalat?
Jawab :
Dampak hukum yang berlaku bagi orang yang meninggalkan shalat dan menyebabkan kufur adalah seperti dampak hukum yang berlaku bagi orang murtad, baik yang bersifat duniawi maupun ukhrawi.
Di antara hukum yang berkaitan dengan duniawi adalah sebagai berikut:
1.Tidak diperbolehkan menikah dengannya. Karena orang kafir tidak halal menikah dengan wanita muslimah, berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta’ala :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka.” (Al-Mumtahanah: 10).
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.” (Al-Baqarah: 221).
Barangsiapa menikahkan anak gadisnya yang muslimah dengan seorang laki-laki yang tidak shalat, maka pernikahannya tidak sah, wanita muslimah tersebut tidak halal bagi laki-laki kafir, dan laki-laki kafir tersebut tidak diperbolehkan menggauli wanita muslimah tadi, sebab ia haram baginya. Seandainya Allah memberi hidayah kepada lelaki tersebut dan memberikan karunia kepadanya dengan menerima tobat-nya, ia harus mengulangi aqad pernikahannya.
2.Jatuh kekuasaan perwaliannya. Laki-laki kafir tidak diperbo-lehkan menjadi wali bagi anak-anak wanitanya atau kerabat-kerabatnya, ia tidak boleh menikahkan salah seorang di antara mereka. Karena ia tidak memiliki kekuasaan perwalian atas seorang muslim.
3.Tidak memiliki hak mengasuh anak. Ia tidak memiliki hak mengasuh anak-anaknya, karena orang kafir tidak memiliki hak mengasuh anak muslim. Dan sekali-kali Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir atas orang-orang mukmin.
4. Haram memakan hewan sembelihannya. Binatang yang disembelihnya haram dimakan, karena di antara syarat halal hewan sembelihan, hendaknya yang menyembelih seorang muslim, atau ahli kitab yaitu orang Yahudi atau Nasrani, orang murtad tidak termasuk golongan mereka ini, maka binatang sembelihannya menjadi haram.
5. Tidak diperbolehkan memasuki Makkah dan tanah haram lainnya. Berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta’ala :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (At-Taubah: 28).
Tidak diperbolehkan seorang pun memberi izin bagi orang yang tidak shalat untuk memasuki Makkah dan tanah haram berdasarkan ketentuan ayat tersebut.
Adapun hukum yang berkaitan dengan ukhrawi di antaranya:
1. Jika mati tidak boleh dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalatkan atau dikuburkan di lingkungan orang Islam, karena ia bukan seorang muslim. Hendaknya ia dikuburkan di tempat tersendiri agar keburukannya tidak menodai orang lain, atau mengganggu anggota keluarga yang berziarah ke kuburan. Tidak boleh bagi seseorang atau kerabatnya untuk mendoakan mayit yang sudah diketahui tidak shalat agar diberi limpahan rahmat, berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta’ala :
“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni Neraka Jahannam.” (At-Taubah: 113).
Tidak boleh seorang pun mengatakan: “Sesungguhnya Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman: ‘Tidak sepatutnya memohonkan ampunan bagi orang-orang musyrik’, sedangkan orang yang meninggalkan shalat bukan termasuk orang musyrik”. Bagi kita, pengertian secara zhahir dari hadits Jabir:
“Pembatas/pemisah antara seorang muslim dengan syirik dan kafir adalah meninggalkan shalat.”
Bahwa meninggalkan shalat termasuk jenis kemusyrikan, di samping itu Allah Subhannahu wa Ta’ala menta’lil dengan firman-Nya, artinya: “Sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni Neraka Jahim.”
Hukum orang yang meninggalkan shalat telah jelas disebutkan dalam berbagai dalil, baik Al-Qur’an, hadits Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, dan pendapat para shahabat Radhiallaahu anhum, serta pengertian yang shahih. Dan telah jelas bagi kita bahwasanya orang yang meninggalkan shalat termasuk penghuni Neraka Jahim. Sedang alasannya sama itu-itu juga. Dan suatu hukum jika telah ditetapkan ‘illah (alasan)nya, maka illah tersebut berlaku bagi segala yang berdampak dengannya.
2. Pada hari Kiamat kelak akan dikumpulkan bersama-sama Fir’aun, Haman, Qarun dan Ubai bin Khalaf (pemimpin orang-orang kafir). Tempat kembali orang-orang yang bersama mereka ini adalah Neraka -na’udzu billah-.
Waspadalah, jangan sekali-kali meninggalkan shalat, takutlah kepada Allah, tunaikanlah amanah yang telah dibebankan Allah, karena pada tiap diri seseorang itu memiliki kewajiban kepada Allah.
3. Kemungkinan ada yang berkata, “Pendapat saudara yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir yang dapat mengeluarkannya dari ajaran Islam bertentangan dengan pendapat sebagian ahli ilmu yang mengatakan: Ia kafir namun tidak keluar dari agama Islam, dan hadits-hadits di atas hanya berlaku bagi orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari hukum wajibnya, sehingga tidak berlaku bagi yang meninggalkan shalat karena menganggapnya remeh.” Pendapat itu kami bantah dengan mengatakan: Memang masalah tersebut termasuk masalah khilafiyah, akan tetapi bukankah Allah Subhannahu wa Ta’ala telah berfirman,
“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah.” (Asy-Syura: 10).
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kemba-likanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa’: 59).
Jika masalah ini kita kembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya, maka kita mengetahui bahwa hukum tersebut berlaku bagi orang yang meninggalkan shalat, bukan kepada orang yang ingkar, sebagaimana telah diuraikan di atas.
Selanjutnya kami akan bertanya; Adakah seseorang yang mengaku dirinya lebih mengetahui hukum-hukum Allah Subhannahu wa Ta’ala dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ? Adakah seseorang yang lebih berhak memberi wejangan kepada makhluk daripada Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam? Adakah seseorang yang mengaku lebih fasih dalam berkata dari Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam? Adakah seseorang yang lebih menge-tahui hal-hal yang dikehendaki Allah daripada Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ? Tidak mungkin ada seorang pun yang mengaku dirinya lebih mengetahui terhadap empat perkara di atas. Hanya Nabi Muhammad SAW manusia yang paling mengetahui hukum-hukum Allah, yang lebih berhak memberi wejangan kepada hamba-hamba-Nya, yang lebih fasih terhadap yang diucapkan dan yang paling mengetahui makna hadits:
“Perjanjian di antara kita dan meraka adalah shalat, barangsiapa meninggalkan shalat berarti ia telah kafir.”( Diriwayatkan At-Tirmidzi (no. 2623) kitab Al-Iman, An-Nasa’i (no. 463) kitab Ash-Shalah, Ahmad dalam Al-Musnad 5/546, Hakim dalam Al-Mustadrak 1/7, dia berkata, “Sanadnya shahih” dan disetujui oleh Adz-Dzahabi, At-Tirmidzi berkata, “Hasan shahih gharib.”)
“Pemisah antara seseorang dan antara kemusyrikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” HR. Muslim (no. 134) kitab Al-Iman )
Maka keterangan mana lagi yang lebih jelas dari nash-nash di atas, yang menunjukkan bahwa hukum tersebut hanya berlaku bagi orang yang meninggalkan shalat saja. Selanjutnya kami sampaikan kepada orang yang mengartikan meninggalkan shalat sebagai meng-ingkari hukum wajibnya: sesungguhnya engkau telah menyimpangkan nash dalil di atas dari dua sudut:
1. Engkau sengaja menyimpangkan sifat yang dikehendaki hukum tersebut, yakni meninggalkan.
2. Engkau membuat sifat sendiri yang berhubungan dengan hukum yang tidak dimaksud oleh lafazh yang ada yakni ingkar, di sebelah manakah terdapat kata ingkar di dalam sabda Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam yang berbunyi: Barangsiapa meninggalkannya berarti ia kafir.
Kami katakan juga: Jika seseorang mengingkari kewajiban shalat, maka orang tersebut kafir sekalipun ia mengerjakan shalat. Apakah kamu tetap akan berkata: Jika dia mengingkari hukum wajibnya namun dia mengerjakan shalat, maka ia tidak termasuk kafir? Tentu akan dibantah: Tidak, jika ia mengingkari kewajibannya, maka ia disebut kafir sekalipun ia shalat. Kami katakan juga: Kalau demikian berarti kamu menyim-pangkan maksud hadits. Hadits yang ada berbunyi: Barangsiapa meninggalkannya, sedangkan engkau mengatakan bahwa maksud hadits adalah: Barangsiapa meninggalkan shalat karena mengingkari hukum wajibnya, dan kekufuran itu sebagai akibat dari dugaanmu terhadap orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari hukum wajibnya, tidak berlaku bagi yang mengingkari hukum wajibnya tanpa dengan meninggalkan shalat. Dan kamu tidak mengatakan seperti itu, maka sesuai pendapatmu bahwa orang yang mengingkari hukum wajibnya namun mengerjakan shalat bisa disebut sebagai seorang muslim? Cobalah engkau cari kejelasannya lagi. Pendapat yang benar adalah: Barangsiapa meninggalkan shalat karena menganggap remeh atau malas mengerjakannya maka ia termasuk kategori kafir, adapun orang yang mengingkari hukum wajibnya, sekalipun dia tetap mengerjakan shalat atau tidak maka dikatakan kafir juga.
Klaim jenis lainnya –yang mengatakan bahwa maksud “barang-siapa meninggalkan shalat” adalah mengingkari hukum wajibnya– yaitu klaim yang dinukil dari Imam Ahmad mengenai firman Allah Ta’ala:
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya.” (An-Nisa’: 93).
Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa sebagian manusia menga-takan: Maksudnya adalah barangsiapa membunuh seorang mukmin sambil menganggap halal membunuhnya. Maka Imam Ahmad heran dan seketika itu menjawab: Orang yang menganggap halal membunuh seorang mukmin maka ia telah kafir sekalipun ia kemudian berhasil membunuhnya atau tidak, padahal ayat di atas menunjukkan hubungan hukum dengan pembunuhan. Inilah perbandingan permasalahan kami dalam hal hukum orang yang meninggalkan shalat. Pendapat kami dengan mengatakan kafir terhadap orang yang meninggalkan shalat adalah semata-mata sebagai cara kami untuk membebaskan diri kami di hadapan Allah Subhannahu wa Ta’ala dari mengucapkan sesuatu yang tidak sesuai dengan maksud firman-Nya, atau sabda Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam utusan-Nya. Sesungguh-nya keputusan dalam menetapkan seseorang sebagai orang kafir, adalah sebagaimana menetapkan hukum wajib atau haram, yang hanya menjadi wewenang Pembuat Syari’at. Lancang mengkafirkan seseorang sama dengan lancang mewajibkan sesuatu yang tidak wajib, atau mengharamkan sesuatu padahal tidak haram, sebab tempat kembali segala sesuatu hanyalah kepada Allah. Menghalalkan, mengharamkan, membebaskan hukum, mengkafirkan seseorang atau tidak mengkafirkannya, hanyalah menjadi hak mutlak Allah. Kewajiban seorang hamba adalah sebatas mengatakan sesuatu sesuai dengan yang dikehendaki firman Allah Subhannahu wa Ta’ala dan sabda Rasul-Nya tanpa memperdulikan penafsiran lain yang berbeda dengannya.
Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat
Kamis, 01 April 04
Tanya :
Ketika saya hendak shalat, saya sedang kacau pikiran dan banyak yang dipikirkan, dan rasanya saya tidak begitu sadar terhadap diri saya sendiri kecuali setelah salam, lalu saya mengulanginya lagi, namun saya rasakan seperti semula, sampai-sampai saya lupa tasyahhud awal dan tidak tahu lagi berapa rakaat yang telah saya kerjakan. Hal ini semakin menambah kekhawatiran dan rasa takut saya kepada murka Allah, kemudian saya sujud sahwi. Saya mohon bimbingannya, dan saya haturkan terima kasih.
Jawab :
Bisikan itu berasal dari setan, yang wajib bagi anda adalah memelihara shalat, konsentrasi dan thuma’ninah dalam melaksanakannya sehingga anda dapat melaksanakannya dengan penuh kesadaran. Allah Subhannahu wa Ta’ala telah berfirman,
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” (Al-Mukminun: 1-2).
Ketika Nabi Shalallaahu alaihi wasalam melihat orang yang tidak sempurna shalatnya dan tidak thuna’ninah dalam melaksanakannya, beliau menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya, beliau pun bersabda,
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوْءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلِّهَا.
“Jika engkau hendak mendirikan shalat, sempurnakanlah wudhu’, lalu berdirilah menghadap kiblat kemudian bertakbirlah (takbiratul ihram), lalu bacalah ayat Al-Qur’an yang mudah bagimu, kemudian ruku’lah sampai engkau tenang dalam posisi ruku’, lalu bangkitlah (berdiri dari ruku’) sampai engkau berdiri tegak, kemudian sujudlah sampai engkau tenang dalam posisi sujud, lalu bangkitlah (dari sujud) sampai engkau tenang dalam posisi duduk. Kemudian, lakukan itu semua dalam semua shalatmu.”
Jika anda sadar bahwa anda sedang shalat di hadapan Allah dan bermunajat kepada-Nya, maka hal itu akan mendorong anda untuk khusyu’ dan konsentrasi ketika shalat, setan pun akan menjauh dari anda sehingga selamatlah anda dari bisikannya. Jika dalam shalat anda terasa banyak godaan, meniuplah tiga kali ke samping kiri dan memohonlah perlindungan Allah tiga kali dari godaan setan yang terkutuk, insya Allah hal ini akan membebaskan anda. Nabi Shalallaahu alaihi wasalam pernah menyuruh salah seorang sahabatnya melakukan itu, ketika orang tersebut berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya setan telah menyelinap di antara diriku dan shalatku serta bacaanku, ia mengacaukan shalatku.”
Jadi, anda tidak perlu mengulangi shalat karena godaan, akan tetapi hendaknya anda sujud sahwi jika anda telah melakukan apa yang diwajibkan itu. Misalnya, anda tidak melakukan tasyahhud awal karena lupa, atau tidak membaca tasbih ketika ruku’ atau sujud karena lupa, atau anda ragu apakah tiga raka’at atau empat raka’at ketika shalat Zhuhur umpamanya, maka anggaplah itu tiga raka’at, lalu sempurnakan shalat, kemudian sujud sahwi dua kali sebelum salam. Jika dalam shalat Maghrib anda ragu apakah baru dua raka’at atau sudah tiga raka’at, maka anggaplah itu baru dua raka’at lalu sempurnakan, kemudian sujud sahwi dua kali sebelum salam, karena demikianlah yang diperintahkan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam.
Semoga Allah melindungi anda dari godaan setan dan menunjuki anda kepada yang diridhai-Nya.
(dari sumber lain)